Blogger Saminad: February 2015
LOADING...

Saturday 7 February 2015

Hati - Hati Dalam Merayakan Valentine Day

Assalamu'alaikum. Untuk memperingati hari Valentine Day, para muda mudi yang baru maupun yang sudah profesional dalam dunia persilatan *justkidd :D. Mereka saling berlomba-lomba agar mendapatkan simpati dari pasangannya dengan coklat, bunga, souvenir dan lain sebagainya yang banyak tersedia dijual di toko-toko.

Barang-barang tersebut dimanfaatkan untuk menyisipkan barang ataupun pesan yang sangat-sangat tidak diperbolehkan oleh agama Islam, bahkan agama sebelumnya tidak mengajarkan sama sekali hal ini.


Mungkin sekilas buku di atas mempunyai makna yang baik terhadap yang belum mempunyai pasangan alias jomblo. Namun, itu semua adalah perbuatan "zina" yang sangat dilarang agama, karena menghalalkan pacaran sebelum menikah. Di dalam buku tersebut, terdapat pesan yang memperbolehkan berzina layaknya suami istri yang halal. Padahal hal itu sudah jelas-jelas melanggar ajaran agama.

--- ### ---
Sementara itu di sisi lain,


Terlihat jelas bahwa hadiah coklat silverqueen telah disisipkan sebuah kondom, dan juga termuat kalimat "Sebetulnya wajar kok kalo pacar ngajak kamu ML, wajar juga kalo kamu ngajak pacar kamu ML. Pasalnya, isi dalam buku tersebut mengajak untuk melakukan seks bebas atau berzina. Namun sekali lagi cara tersebut telah sangat dilarang oleh agama.

Sahabat Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khamr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama)“. Jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khamr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khamr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat.

Ada dalil yang telah memperingatkan kita, kita tidak boleh tolong menolong dalam dosa. Dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
 وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 
“Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2) 
Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan”. (Subulus Salam, 5: 69).
Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang”. (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409).

Jadi, kesimpulannya hadiah berupa coklat ataupun berupa souvenir hukumnya halal untuk dijual. Namun, jual beli tersebut menjadi terlarang jika barang-barang tersebut digunakan bertujuan yang haram seperti untuk perayaan valentine, perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak ada dalam ajaran Islam, termasuk juga perayaan natal dan tahun baru.

Saatnya extra ketat perhatian kita sebagai orang yang sayang kepada muda mudi dan generasi kedepannya. Padahal lebih baik pacaran itu sesudah menikah. Betul tidak teman-teman?

Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum.